Legislator Nilai Pemangkasan Cuti Bersama Sebagai Langkah Bijak

25-02-2021 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto : Runi/Man

 

Pemerintah belum lama ini menetapkan pemangkasan cuti bersama tahun 2021 yang semula terdapat tujuh hari, kini menjadi dua hari. Pemangkasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 pada masa liburan yang sebagaimana diketahui tren kasus Covid-19 saat ini yang masih tinggi.

 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai kebijakan Pemerintah terkait cuti bersama di tahun 2021 tersebut merupakan langkah bijaksana dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

 

“Kebijakan tersebut merupakan langkah bijak dan bagus untuk pengendalian COVID-19. Ini langkah sementara sehingga masyarakat harus memahami dan mengerti kebijakan yang diambil pemerintah," kata Rahmad dalam siaran pers yang diterima Perlementaria, Kamis (25/2/2021).

 

Libur panjang menurutnya akan berdampak pada bertambahnya jumlah secara signifikan orang terpapar Covid-19. Selain itu, kejadian tersebut tidak hanya hanya satu atau dua kali terjadi. Dia meyakini kebijakan tersebut sudah melalui fase evaluasi kebijakan sehingga diputuskanlah penyesuaian jumlah hari cuti bersama di tahun 2021 dalam rangka pengendalian Covid-19.

 

"Karena itu, saya meyakini kejadian-kejadian tersebut menjadi dasar pemerintah mengkaji dan mengevaluasi sehingga diputuskan kebijakan bahwa cuti bersama disesuaikan dalam rangka pengendalian Covid-19," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Aturan mengenai pemotongan cuti tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

 

Adapun lima hari yang dipangkas dari cuti bersama tahun 2021 yaitu: 12 Maret (Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW), 17-19 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah) dan 27 Desember (Cuti bersama Hari Raya Natal 2021). (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...